HUKUM PERDATA

Senin, 01 April 2013



1.      Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sumber pokok Hukum Perdata adalah Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) yang sebagian besar adalah hukum perdata perancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811-1838. Dasar hukum berlakunya adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan KUHPer yang berlaku di Indonesia dari Burgerlijk Wetboek (dikenal dengan BW) yang disebut juga KUHS (Kitab Undang-undang Hukum Sipil) dan bisa saja dengan KUHPer dan ada juga KUH Privat. Kitab UU Hukum Perdata dikondifikasikan tahun 1948 yang mengandung asas konkordasi/asas politik hukum. Sejak tahun 1948 di Indonesia berlaku UU produk Nasional-Nederland yang dikenal dengan nama KUH Sipil untuk BW dan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle). Sedangkan hukum perdata Belanda sendiri berasal dari hukum perdata Perancis ketika Belanda masih dalam penjajahan Perancis tahun 1806-1813. Dimana hukum ini disusun berdasarkan hukum Romawi “Corpus Juris Civilis” yang dimuat dalam dua kondifikasi yaitu hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).
3.      Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Mengenai hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka  warna. Ada 2 faktor yang menyebabkan ini yaitu, (1) faktor ethnis yang disebabkan oleh keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia dan (2) faktor Hostia Yuridis yang membagi penduduk dalam 3 golongan, yaitu (a) golongan Eropa dan yang dipersamakan, (b) golongan bumi putera (pribumi) dan yang dipersamakan, dan (c) golongan Timur Asing (Cina, India, Arab).
4.      Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat pertama yaitu dari pemberlakuan UU, berisi:
a.       Buku I, tentang orang. Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
b.      Buku II, tentang kebendaan. Mengatur tentang hukum benda.
c.       Buku III, tentang perikatan, mengatur tentang hukum perikatan.
d.      Buku IV, tentang Daluarsa dan pembuktian.
Pendapat kedua menurut ilmu hukum / doktrin, yaitu
a.    Hukum tentang diri seseorang, mengatur manusia sebagai subjek hukum.
b.   Hukum kekeluargaan, mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.
c.   Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
d. Hukum warisan, mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika meninggal.
Sumber:

ORGANISASI

Jumat, 29 Maret 2013



1.      DEFINISI ORGANISASI
Organisasi “didefinisikan” sesuai dengan konteks dan perspektif orang yang “mendefinisikannya”. (Henry, 1988 : 71).
Victor A Thompson :
Organisasi adalah “integrasi impersonal dan sangat rasional atas sejumlah spesialis yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah disepakati”.
Philip Selznick  : organisasi adalah “suatu ekspresi struktural dari kegiatan rasional”.
         A separately identifiable entity (usually free-standing).
         May for example be a subsidiary company, partnership, co-operative, institution, or government body such as a Council.
         May be owned by a single individual, family, or shareholders (pemegang saham).
Dwight Waldo:
    … organization may be define as the structure of authoritative and habitual personal interactions in an administrative system.
Chester Barnard:
A formal organization is a system of consciously (sengaja) coordinated activities or forces of two or more persons. Chester I Barnard :
Organisasi adalah “sebuah sistem aktivitas yang terkoordinasikan secara sadar, antara dua orang atau lebih”.
Philip Selznick:
…formal organization is the structural expression of rational action.
S. ROBBINS:
Kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan suatu batasan yang relatif jelas, yang berfungsi secara relatif teratur dalam rangka mencapai suatu atau serangkaian tujuan
SHAFRITZ DAN RUSSEL:
Kelompok orang yang bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu
Gibson & Ivencevich:
“Organisasi adalah kesatuan yang memungkinkan anggota mencapai tujuan yang tidak dapat dicapai melalui tindakan individu secara terpisah”
E Weight Bakke :
Organisasi adalah “suatu sistem yang berkelanjutan atas kegiatan manusia yang bermacam-macam dan terkoordinasi berupa pemanfaatan, perubahan dan penyatuan sumberdaya manusia, materi, modal, gagasan dan sumberdaya alam untuk memenuhi suatu kebutuhan manusia tertentu dalam interaksinya dengan sistem-sistem kegiatan manusia dan sumber-sumbernya yang lain , dalam suatu lingkungan tertentu.

Dari perspektif sosiologi : organisasi adalah sistem interaksi.
Haas & Drabek mengemukakan dua variabel yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun tipologi sistem interaksi, yaitu degree of permanence dan degree of complexity
Gareth Morgan mengidentifikasi tujuh metafora tentang organisasi. Organisasi diibaratkan sebagai :
  1. Mesin (aliran manajemen ilmiah dan teori birokrasi )
  2. Organisme (pendekatan sistem, teori kontingensi, dan pandangan ekologi)
  3. Jaringan otak (organisasi dipandang sebagai sistem cybernetics dan pemroses  informasi)
  4. Budaya (pandangan antroplogi)
  5. Suatu sistem politik
  6. Suatu penjara psikis, dimana para nggotanya selalu ditekan/ dihambat kebebasannya oleh organisasi.
  7. Suatu alat untuk mendominasi
2.      KARAKTERISTIK ORGANISASI
  1. Punya maksud tertentu, dan merupakan kumpulan berbagai manusia
  2. Punya hubungan sekunder (impersonal)
  3. Punya tujuan yang khusus dan terbatas
  4. Punya kegiatan kerjasama pendukung
  5. Terintegrasi dalam sistem sosial yang lebih luas
  6. Menghasilkan barang dan jasa untuk lingkungannya
  7. Sangat terpengaruh atas setiap perubahan lingkungan
3.      IMPLIKASI DARI DEFINISI YANG ADA
  • Organisasi berkenaan efisiensi dalam mencapai tujuan.
  • Organisasi merupakan suatu sistem sosial dimana terjadi interaksi antaranggota.
  • Organisasi dibentuk untuk memupuk kekuatan dalam menghadapi lingkungan.
  • Organisasi berkenaan dengan sistem hirarki yang mengatur dan mengekang kebebasan
  • Organisasi melayani kepentingan sekelompok orang.
  • Organisasi adalah alat mendominasi orang lain.
  • Organisasi menginstitusionalisasikan norma dan nilai untuk tujuan tertentu.
Secara keseluruhan organisasi merupakan alat yang melahirkan sikap dan perilaku tertentu yang disebut “sikap dan perilaku struktural”
Dalam kehidupan sehari-hari alat ini telah mendorong pencapaian tujuan yang kompleks, mendorong dan menangkal gangguan dari luar organisasi, tetapi juga sekaligus menimbulkan hambatan struktural bagi manusia.

DEFINISI DAN JENIS-JENIS HUKUM


1.      Definisi Hukum
Hukum adalah peraturan yang dibuat untuk dipatuhi oleh warga Negara berupa tertulis dan tidak tertulis.
Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Menurut Aristoteles, Hukum adalah sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Lalu menurut Prof. Soedikno Mertokusumo, Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. Sedangkan menurut J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, hukum adalah keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang teratur dan tersusun baik yang mengikat, memiliki sifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dimana pelanggaran terhadap peraturan akan mengakibakan hukuman berdasarkan putusan di pengadilan.
2.      Jenis-jenis Hukum
Secara umum, hukum dibagi menjadi 3, yaitu:
a.       Hukum Pidana
Yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Ketentuan hukum pidana termuat dalam UU Hukum Pidana, UU khusus, UU No. 5 tahun 1960, UU No. 9 tahun 1999, UU No. 19 tahun 2002, dan sebagainya.
b.      Hukum Perdata
Yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
c.       Hukum Adat
Merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia khususnya dan merupakan peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh, berkembang, dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Sumber:

Make you feel my love by Adele

Kamis, 14 Februari 2013

When the rain is blowing in your face,
And the whole world is on your case,
I could offer you a warm embrace
To make you feel my love.

When the evening shadows and the stars appear,
And there is no one there to dry your tears,
I could hold you for a million years
To make you feel my love.

I know you haven't made your mind up yet,
But I would never do you wrong.
I've known it from the moment that we met,
No doubt in my mind where you belong.

I'd go hungry; I'd go black and blue,
I'd go crawling down the avenue.
No, there's nothing that I wouldn't do
To make you feel my love.

The storms are raging on the rolling sea
And on the highway of regret.
Though winds of change are blowing wild and free,
You ain't seen nothing like me yet.

I could make you happy, make your dreams come true.
Nothing that I wouldn't do.
Go to the ends of the Earth for you,
To make you feel my love
To make you feel my love

Fall at the first sight


9 Februari 2013 di Panti Asuhan Gereja Pasundan Tanjung Barat

Ayah saya meninggal setelah beberapa hari saya berusia 9 tahun di bulan ini. Sering kali dulu saya merasa tidak adil dengan keadaan yang terjadi. Saya mempunyai saudara laki-laki 3 orang, mereka orang - orang yang luar biasa, sampai sekarang saya bersyukur sekali memiliki mereka. Ibu kami, dapat dikatakan ibu kami menikah lagi dan meninggalkan kami dengan seseorang dan sekarang mempunyai anak perempuan 2 orang. Apa yang saya ingin ceritakan di sini, saya hanya ingin berbagi pengalaman yang tidak pernah saya pikirkan selama hidup saya. Tetapi tetap saya sangat menyayanginya, saya sangat ingin melihat dia bahagia.

Dulu saya penuh dengan rasa kesal dan marah kepada Tuhan atas apa yang terjadi pada diri saya. Mengapa saya tidak bisa menikmati kasih sayang orangtua saya? Mengapa orangtua satu-satunya meninggalkan kami? Apa saya sedang bermimpi? Kalau memang ini mimpi saya mohon bangunkan saya. Saat 2 SMP saya terpaksa pindah ke Jakarta dan tinggal dengan Opung saya dan hidup kami berempat sejak saat itu ditanggung oleh Opung dan semua Amanguda saya. 

Sebelumnya saya belum pernah ke Panti Asuhan manapun, itu pertama kalinya, dan saya merasa oh God, mereka sangat tabah sekali. Di sana saya mengingat semua keluhan yang saya lakukan kepada Tuhan, saya mengeluh mengapa Dia ambil ayah saya? Ketika saya melihat mereka, mereka semua tersenyum seakan tidak ada beban sama sekali.

Saya sempat mengobrol dengan mereka, saya menanyakan cita-cita mereka. Lalu dengan semangat mereka bilang ada yang ingin menjadi dokter (supaya dapat menyembuhkan orang-orang yang sakit), menjadi designer (supaya biasa membuat baju untuk semua saudara - saudara di panti), guru, pengusaha, dll. Saya tidak tahu cerita mereka bagaimana, tetapi mereka semua 39 orang dari yang paling kecil kalau saya tidak salah kelas 2 SD sampai yang paling besar kelas 3 SMA. 

Ada banyak orang-orang luar biasa yang mengurus dan menjaga mereka di sana. Mereka dibiasakan hidup teratur. Bahkan saya kaget mendengar setiap hari mereka tidur tepat waktu jam 9 malam dan bangun jam 4 pagi. Waw! Saya baru bertemu sekali dengan anak-anak luar biasa ini, tapi saya sangat tersentuh dengan mereka dan saya sangat diberkati dengan mereka, saya berharap bisa menjenguk mereka lagi ke sana. Saya belajar banyak hal yang penting dengan bertemu mereka, walau mereka tidak berkata apa-apa tetapi anak - anak ini membuat saya sadar bahwa mereka berani mengahadapi hari esok, mereka tersenyum dan dengan semua mimpi itu, saya rasa saya jatuh hati pada mereka semua.

Saya tahu apa yang mereka rasakan atau mungkin sedikit dari apa yang mereka rasakan, bagaimana rasanya ditinggalkan, tapi bersyukur Tuhan tidak pernah membiarkan kami. Ya, Dia tidak pernah meninggalkan dan membiarkan kita. Semua kita, Dia mengasihi kita. Saya berdoa semoga anak-anak ini diberkati dan semua anak-anak di luar sana, juga orang-orang luar biasa yang menjaga dan mengurus mereka Tuhan gantikan berkali-kali lipat.

Di dalam video ini ada salah satu lagu yang mereka nyanyikan dan mereka sendiri yang memainkan alat musiknya. Saya minta maaf apabila hasil rekamannya kurang bagus. Selamat menyaksikan. Tuhan Yesus memberkati.

Maka Yesus mengambil seorang anak kecil dan menempatkannya di tengah-tengah mereka, kemudian Ia memeluk anak itu dan berkata kepada mereka: "Barangsiapa menyambut seorang anak seperti ini dalam nama-Ku, ia menyambut Aku. Dan barangsiapa menyambut Aku, bukan Aku yang disambutnya, tetapi Dia yang mengutus Aku." (Markus 9:36-37)