ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Minggu, 30 September 2012



PENDAHULUAN

Dalam semua profesi terdapat aturan atau kode etik yang menjadi standar untuk dipatuhi oleh semua anggota profesional. Demikian juga dengan profesi akuntan di Indonesia terdapat kode etik yang diatur oleh IAI (Ikata Akuntan Indonesia). Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
Kode etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

  1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa. Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: