TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI

Senin, 22 Oktober 2012

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Pengelola
Berikut adalah tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi tersebut:
Rapat Anggota
  1. Kekuasaan tertinggi.
  2. Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
  3. Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  4. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
  5. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  6. Mensahkan laporan pengurus.
  7. Mensahkan laporan pengawas.
  8. Menetapkan pembagian SHU.
  9. Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  10. Satu anggota satu hak suara.
  11. Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
  12. Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Pengurus
  1. Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
  2. Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
  3. Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
  4. Tidak merangkap sebagai pengawas.
  5. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
  1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
  3. Menyelenggarakan rapat anggota.
  4. Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
  5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
  7. Mencatat setiap transaksi anggota.
  8. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
  9. Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
  5. Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Pengawas
  1. Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
  2. Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
  3. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  4. Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
  5. Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  2. Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Manajer (Pengelola Usaha)
  1. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
  2. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
  4. Hubungan kerja pengelola dengan pengurus berdasarkan perikatan.
  5. Sebenarnya, pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
  6. Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
  1. Melaksanakan usaha koperasi.
  2. Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
  3. Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
  4. Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
  5. Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
  1. Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
  2. Meningkatkan prestasi kerja karyawan.

PENGERTIAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan, dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
AD koperasi memuat ketentuan – ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
ART koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari – hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.

ISI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi:
  • Organisasi,
  • Usaha,
  • Modal, dan
  • Manajemen / pengelolaan
Pengaturan organisasi memuat hal – hal sebagai berikut:
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Keanggotaan
  • Perangkat organisasi
  • Rapat – rapat, termasuk rapat anggota
  • Waktu pendirian
  • Perubahan AD/ART dan pembubaran
  • Sanksi
Pengaturan usaha berisi hal – hal sebagai berikut:
  • Kegiatan usaha
  • Pendapatan
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) dan cara pembagiannya
  • Tanggungan
  • Tahun buku
  • Perikatan usaha
Pengaturan modal mengandung hal – hal sebagai berikut:
  • Modal sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah)
  • Modal pinjaman
  • Modal penyertaan
Pengaturan pengelolaan mengenai hal – hal sebagi berikut:
  • Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi
  • Hubungan kerja antar-Pengurus serta antara Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi
  • Hubungan kerja antara Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi dengan pihak ketiga atau luar
  • Laporan pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi
  • Laporn Keuangan

CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD / ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggota untuk mengubah AD / ART yang sudah disepakati sebelumnya.
AD / ART dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pembentukan Koperasi; pada saat pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri); atau pada Rapat Pengesahan Perubahan AD / ART (bagi koperasi yang telah berdiri).
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal – hal berikut ini harus diperhatikan :
  • Isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
  • Setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD / ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola koperasi.
  • Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam Anggaran Dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Pembentukan koperasi atau Rapat Pengesahan Perubahan AD / ART koperasi. Apabila dipandang perlu, Rapat Pembentukan koperasi sekaligus dapat menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi ART.
  • Penyusunan Anggaran Dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya yang bersangkutan diberi kuasa untuk menandatangani AD, mengurus, serta menyelesaikannya sampai memperoleh Akta Pendirian koperasi sebagai Badan Hukum.
TERBENTUKNYA KOPERASI DI INDONESIA
           a.       Koperasi Masa Orde Lama
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

            b.      Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.

Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.

Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
Namun perkembangan koperasi pada masa itu masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.

PROSES PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPERASI
Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.

Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif. Sejalan dengan kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.

Sebagai pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :

1) Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).

2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).

3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).

4) Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).

ORGANISASI SEBAGAI SUATU SISTEM
Menurut Hanel :

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
·         Subtansi :Merupakan suatu sistem sosial
·         Hubungan Terhadap Lingkungan :Merupakan suatu sistem yang terbuka
·         Cara Kerja :Merupakan suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
·         Pemanfaatan Sumber Daya:Merupakan suatu sistem ekonomi Sub sistem koperasi : Sebagai individu bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir, sebagai pengusaha perorangan/kelompok bertindak sebagai pemasok/supplier, dan sebagai badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke:
·         Identitas Ciri Khusus Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi). Kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi). Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·         Sub Sistem
·         Anggota Koperasi
·         Memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonomi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Satu kesatuan dari anggota, pengelola, & pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya Organisasi Koperasi.
·         Badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggotanya maupun non anggotanya

Sumber:
Sitio, Arifin, Halomoan Tamba. KOPERASI TEORI DAN PRAKTIK. Erlangga: Jakarta. 2001