TUGAS,
WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Perangkat
organisasi koperasi terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengelola
Berikut adalah
tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi tersebut:
Rapat Anggota
- Kekuasaan
tertinggi.
- Menetapkan
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
- Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
- Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Mensahkan laporan
pengurus.
- Mensahkan laporan
pengawas.
- Menetapkan
pembagian SHU.
- Keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Satu anggota satu
hak suara.
- Meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang
pengelolaan koperasi.
- Dilakukan paling
sedikit sekali dalam satu tahun.
Pengurus
- Dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
- Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
- Masa
jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur
dalam AD dan ART).
- Tidak
merangkap sebagai pengawas.
- Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang
diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
- Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran
belanja koperasi.
- Menyelenggarakan
rapat anggota.
- Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Mencatat
setiap transaksi anggota.
- Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
- Mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan AD dan ART.
- Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan
memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Pengawas
- Dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat anggota.
- Bertanggung jawab
kepada rapat anggota.
- Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Tidak merangkap
sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
- Persyaratan untuk
dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
- Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Manajer (Pengelola Usaha)
- Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola
usaha koperasi.
- Rencana
pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan.
- Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus.
- Hubungan
kerja pengelola dengan pengurus berdasarkan perikatan.
- Sebenarnya,
pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam
mengelola usaha.
- Pengelola
menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
- Melaksanakan
usaha koperasi.
- Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada
pengurus.
- Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
- Membuat studi
kelayakan usaha koperasi.
- Membuat laporan
perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
- Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
PENGERTIAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang
yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan, dan kepentingan ekonominya di
dalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam wadah
koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan
dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan
koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
AD koperasi memuat ketentuan – ketentuan pokok yang merupakan
dasar bagi tata kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat,
jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
ART koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah
tangga sehari – hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
ISI ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ketentuan pokok
yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi:
- Organisasi,
- Usaha,
- Modal, dan
- Manajemen / pengelolaan
Pengaturan
organisasi memuat hal – hal sebagai berikut:
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Keanggotaan
- Perangkat organisasi
- Rapat – rapat, termasuk rapat anggota
- Waktu pendirian
- Perubahan AD/ART dan pembubaran
- Sanksi
Pengaturan usaha
berisi hal – hal sebagai berikut:
- Kegiatan usaha
- Pendapatan
- Sisa Hasil Usaha (SHU) dan cara pembagiannya
- Tanggungan
- Tahun buku
- Perikatan usaha
Pengaturan modal
mengandung hal – hal sebagai berikut:
- Modal sendiri (yang meliputi
simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah)
- Modal pinjaman
- Modal penyertaan
Pengaturan pengelolaan mengenai hal – hal sebagi berikut:
- Wewenang, hak, tugas, kewajiban,
dan tanggung jawab Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi
- Hubungan kerja antar-Pengurus
serta antara Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi
- Hubungan kerja antara Pengurus,
Pengawas, dan Pengelola Koperasi dengan pihak ketiga atau luar
- Laporan pertanggungjawaban Pengurus,
Pengawas, dan Pengelola Koperasi
- Laporn Keuangan
CARA
MENYUSUN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD / ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan
koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggota untuk mengubah AD / ART yang sudah
disepakati sebelumnya.
AD / ART dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pembentukan Koperasi;
pada saat pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri); atau pada Rapat
Pengesahan Perubahan AD / ART (bagi koperasi yang telah berdiri).
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal – hal berikut ini harus
diperhatikan :
- Isi atau materi yang dituangkan
dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota
yang bersangkutan.
- Setiap ketentuan yang dituangkan
dalam AD / ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para
anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola koperasi.
- Mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan koperasi menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi atau materi
yang dituangkan dalam Anggaran Dasar koperasi dan selanjutnya disahkan
oleh Rapat Pembentukan koperasi atau Rapat Pengesahan Perubahan AD / ART
koperasi. Apabila dipandang perlu, Rapat Pembentukan koperasi sekaligus
dapat menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi ART.
- Penyusunan Anggaran Dasar dapat
dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya yang bersangkutan diberi kuasa
untuk menandatangani AD, mengurus, serta menyelesaikannya sampai
memperoleh Akta Pendirian koperasi sebagai Badan Hukum.
TERBENTUKNYA
KOPERASI DI INDONESIA
a. Koperasi Masa Orde Lama
Sejak masa kemerdekaan, koperasi
di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya
dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat
itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang
perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya dukungan yang
positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan
Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah
koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat
baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat
membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru
terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara
lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI);
menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan
diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di
Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata
keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya
pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar
semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut,
koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17
Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta
mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia.
Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera
diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b. Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan
koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi
sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Menyelewengkan landasan-landasan,
azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan
sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan
ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur
di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu
dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam
jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
Namun perkembangan koperasi pada
masa itu masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen
dan sumber daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk
adalah koperasi kecil yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk
mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan
penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar.
Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan
koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan
menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada
akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD
menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar
dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti
manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu
dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi
yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi,
traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan
yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi
Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden
No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah di dalam mendorong
perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah
kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di
bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit
koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan
perkoperasian.
Sejalan dengan prioritas
pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian,
maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan
memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa
mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan
pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang
memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan
kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para
anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi
utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan,
penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
PROSES
PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPERASI
Partisipasi
merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok
yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya
itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota
koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi,
memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab
atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
Partisipasi
anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara
aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan
langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal
usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi
anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk
kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai
pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan
dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam
pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi
modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi.
Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi terhadap
sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali dibuat
kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif. Sejalan dengan
kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik
maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.
Sebagai
pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan
koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan,
simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan
keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan
organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota
memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi
kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi.
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota
koperasi, yaitu :
1) Partisipasi
dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan
pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2) Partisipasi
dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan
modal).
3) Partisipasi
dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi
pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan
waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang
maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi,
waktu layanan).
4) Partisipasi
dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian
kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).
ORGANISASI SEBAGAI SUATU SISTEM
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan. Suatu organisasi koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
·
Subtansi :Merupakan suatu sistem sosial
·
Hubungan Terhadap Lingkungan :Merupakan suatu sistem yang terbuka
·
Cara Kerja :Merupakan suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
·
Pemanfaatan Sumber Daya:Merupakan suatu sistem ekonomi Sub sistem
koperasi : Sebagai individu bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir, sebagai
pengusaha perorangan/kelompok bertindak sebagai pemasok/supplier, dan sebagai
badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke:
·
Identitas Ciri Khusus Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi). Kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi). Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang
dan jasa)
·
Sub Sistem
·
Anggota Koperasi
·
Memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonomi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Satu kesatuan dari anggota, pengelola, & pengawas koperasi yang
berusaha meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya Organisasi Koperasi.
·
Badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggotanya maupun non anggotanya
Sumber:
Sitio, Arifin, Halomoan
Tamba. KOPERASI TEORI DAN PRAKTIK. Erlangga: Jakarta. 2001
0 komentar:
Posting Komentar