I.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas
tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal
sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad
18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi
Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai
jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi
Industri.
1.1
Munculnya Ide Koperasi
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa
Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk
Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat
ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan
membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan
koperasi.
1.2
Perkembangan Koperasi
Kronologis lembaga yang
menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut:
Tahun 1930
Pemerintah Hindia Belanda
membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam
Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi,
tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
Tahun 1935
Jawatan Koperasi
dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum
(Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi
diangkat menjadi Penasehat.
Tahun 1939
Jawatan Koperasi
dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan
Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya
tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi
perdagangan untuk Bumi Putra.
Tahun 1942
Pendudukan Jepang
berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan
koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah
diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
Tahun 1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor
Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA,
tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.
|
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
Tahun 1945
Koperasi masuk
dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian
Kemakmuran.
Tahun 1946
Urusan
Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan
Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
Tahun 1947 - 1948
Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu
peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi
mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12
Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
Tahun 1949
Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan
kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang
dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada
tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7
Juli 1949 (SBT. No. 179).
Tahun 1950
Jawatan
Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi
RIS, bekedudukan di Jakarta.
Tahun 1954
Pembina
Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh
Rusli Rahim.
Tahun 1958
Jawatan
Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1960
Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat
Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh
Achmadi.
Tahun 1963
Transkopemada
diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.
Tahun 1964
Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi
dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan
Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama
Chodewi Amin.
PERIODE TAHUN 1966 - 2004
Tahun 1966
Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin
oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi
Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro
Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe
Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).
Tahun 1967
Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam
jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri
dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir.
Ibnoe Soedjono.
Tahun 1968
Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam
Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi,
ditetapkan berdasarkan :
- Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
- Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat
sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir.
Ibnoe Soedjono.
Tahun 1974
Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung
kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang
ditetapkan berdasarkan :
- Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi
tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1978
Direktorat
Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs.
Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk
puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH.
Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
Tahun 1983
Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi
dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat
kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat
Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan
Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
Tahun 1991
Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991
terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan
keadaan dan kebutuhan.
Tahun 1992
Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Tahun 1993
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet
Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama
Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal
ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental
golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus
ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada
pembinaan perkoperasian saja.
Tahun 1996
Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan
peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan
Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan
Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan
penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal
dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
Tahun 1998
Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres
Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal
ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk
melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat
itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha
Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
Tahun 1999
Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara,
maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan
Pengusaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2000
- Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
- Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
- Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2001
- Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
- Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.
II.
PENGERTIAN KOPERASI
2.1 Pengertian Koperasi menurut Para Ahli
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya
lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Menurut UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi menurut UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar Koperasi.
Alasan
koperasi harus memiliki Sistem perdagangan antara lain:
· Memberikan salah satu contoh pemanfaatan teknologi pada kehidupan sehari-hari.
· Mempercepat proses transaksi yang ada.
· Mempermudah pelayanan pembuatan database anggota dan transaksi
yang ada.
·
Lebih efisien dibandingkan cara manual.
III.
FUNGSI,
TUJUAN, DAN PERANAN KOPERASI
3.1 Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat;
- Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
- Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia;
- Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata perekonomian rakyat.
Dalam pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda,
yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial.
Fungsi ekonomi ialah memperjuangkan kemakmuran bersama
secara merata bagi para anggota koperasi. Fungsi ekonomi meliputi:
- Mempertinggi taraf kesejahteraan,
- Pendemokrasian ekonomi, dan
- Sebagai urat nadi perekonomian bangsa.
Fungsi sosial koperasi ialah memupuk persaudaraan dan
kekeluargaan secara gotong royong, yang pada akhirnya diharapkan terbina
persatuan dan kesatuan bangsa.
3.2 Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
3.3 Peranan Koperasi
Dalam
kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
- Membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan/penghasilan.
- Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat
- Turut mencerdaskan bangsa
- Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat
- Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
IV. STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi koperasi
dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
V. KOPERASI
MODERN DI NEGARA LAIN
Koperasi di Jerman, misalnya, telah
memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya
koperasi-koperasi di negara-negara skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa
negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi
pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara
tersebut (Mutis, 2003).
Di Jepang, koperasi menjadi wadah
perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Peran koperasi di pedesaan
Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula
sebagai ‘bank rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan
sistem perbankan (Rahardjo, 2002).
0 komentar:
Posting Komentar