1.
MODAL KOPERASI
A.
Permodalan Koperasi
·
Pola Investasi
Kita tentu mengenal istilah investasi. Sebagian besar perusahaan
memerlukan investasi baik dari pihak dalam maupun luar organisasi, begitu pula
dengan koperasi. Investasi merupakan tindakan untuk memproduktifkan dana. Dalam
memutuskan investasi ada kaidah-kaidah yang harus dipenuhi, termasuk
transparansi pengelolaannya, logika investasi dan kewajaran imbal hasil yang
diberikan, serta kredibilitas para pengurusnya, termasuk izin yang dimiliki
lembaga tersebut.
Jika kaidah
dasar seperti itu tidak bisa dipenuhi, calon investor harus curiga dan perlu
mempertimbangkan rencana menempatkan dana di sebuah lembaga yang mengaku
bergerak di bidang investasi.
·
Sumber – sumber modal koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka
pendek.
a.
Sumber Modal
Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
b.
Sumber Modal
Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital)
Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri (equity capital):
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi
adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah
·
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari
kebijaksanaan masing – masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
B.
Sisa Hasil
Usaha (SHU) Koperasi
·
Pengertian
dan Dasar SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Prinsip
Dasar SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
·
Fungsi
Distribusi SHU
SHU yang diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan
untuk:
1. Dana cadangan.
2. Dana pendidikan.
3. Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
4. SHU bagian anggota.
5. Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan
dalam rapat anggota
2.
JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
A.
Koperasi
Konsumen
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
B.
Koperasi
Produsen
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
C.
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
D.
Koperasi
Primer dan Sekunder
Koperasi
Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau
Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya
Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang
akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi
sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja,
melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena
terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau
kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila
diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
3.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
A. Dilihat dari
sisi anggota
·
Efek-efek
ekonomis koperasi
·
Efek harga
dan efek biaya
·
Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
·
Penyajian
dan analisis neraca pelayanan
B. Efek – efek ekonomis
koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
1. Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
C. Efek harga
dan efek biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud
adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang
efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan
serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota.
Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
D. Analisis hubungan
efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan
usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
E. Penyajian dan
analisis neraca pelayanan
Di sebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan- tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi
lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh
koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat.
Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari
anggota koperasi.
Sumber:
2. yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI.pp...
3. widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../BAB+5.+SHU.p...
5. ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasidilih...
0 komentar:
Posting Komentar