MODAL KOPERASI

Kamis, 03 Januari 2013



1.     MODAL KOPERASI
     A.        Permodalan Koperasi
·         Pola Investasi
        Kita tentu mengenal istilah investasi. Sebagian besar perusahaan memerlukan investasi baik dari pihak dalam maupun luar organisasi, begitu pula dengan koperasi. Investasi merupakan tindakan untuk memproduktifkan dana. Dalam memutuskan investasi ada kaidah-kaidah yang harus dipenuhi, termasuk transparansi pengelolaannya, logika investasi dan kewajaran imbal hasil yang diberikan, serta kredibilitas para pengurusnya, termasuk izin yang dimiliki lembaga tersebut.
Jika kaidah dasar seperti itu tidak bisa dipenuhi, calon investor harus curiga dan perlu mempertimbangkan rencana menempatkan dana di sebuah lembaga yang mengaku bergerak di bidang investasi.
·         Sumber – sumber modal koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

a.       Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
      Simpanan Pokok
      Simpanan Wajib
      Simpanan Sukarela
     Modal sendiri
b.      Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
      Modal Sendiri (equity capital)
      Modal pinjaman ( debt capital) 

Modal sendiri (equity capital):
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah

Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah

·        
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing – masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha 

      B.        Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
·         Pengertian dan Dasar SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Prinsip Dasar SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai

·         Fungsi Distribusi SHU
SHU yang diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
1.  Dana cadangan.
2.  Dana pendidikan.
3.  Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
4.  SHU bagian anggota.
5.  Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota

2.        JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.     Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.

B.     Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.

C.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

D.     Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

3.     EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
A.     Dilihat dari sisi anggota
·      Efek-efek ekonomis koperasi
·      Efek harga dan efek biaya
·      Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
·      Penyajian dan analisis neraca pelayanan

B.     Efek – efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.     Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
C.      Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
D. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
E.      Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan- tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.  Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.
Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
Sumber:
2. yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI.pp...
3.  widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../BAB+5.+SHU.p...
5. ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasidilih...

0 komentar: