ORGANISASI

Jumat, 29 Maret 2013



1.      DEFINISI ORGANISASI
Organisasi “didefinisikan” sesuai dengan konteks dan perspektif orang yang “mendefinisikannya”. (Henry, 1988 : 71).
Victor A Thompson :
Organisasi adalah “integrasi impersonal dan sangat rasional atas sejumlah spesialis yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah disepakati”.
Philip Selznick  : organisasi adalah “suatu ekspresi struktural dari kegiatan rasional”.
         A separately identifiable entity (usually free-standing).
         May for example be a subsidiary company, partnership, co-operative, institution, or government body such as a Council.
         May be owned by a single individual, family, or shareholders (pemegang saham).
Dwight Waldo:
    … organization may be define as the structure of authoritative and habitual personal interactions in an administrative system.
Chester Barnard:
A formal organization is a system of consciously (sengaja) coordinated activities or forces of two or more persons. Chester I Barnard :
Organisasi adalah “sebuah sistem aktivitas yang terkoordinasikan secara sadar, antara dua orang atau lebih”.
Philip Selznick:
…formal organization is the structural expression of rational action.
S. ROBBINS:
Kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan suatu batasan yang relatif jelas, yang berfungsi secara relatif teratur dalam rangka mencapai suatu atau serangkaian tujuan
SHAFRITZ DAN RUSSEL:
Kelompok orang yang bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu
Gibson & Ivencevich:
“Organisasi adalah kesatuan yang memungkinkan anggota mencapai tujuan yang tidak dapat dicapai melalui tindakan individu secara terpisah”
E Weight Bakke :
Organisasi adalah “suatu sistem yang berkelanjutan atas kegiatan manusia yang bermacam-macam dan terkoordinasi berupa pemanfaatan, perubahan dan penyatuan sumberdaya manusia, materi, modal, gagasan dan sumberdaya alam untuk memenuhi suatu kebutuhan manusia tertentu dalam interaksinya dengan sistem-sistem kegiatan manusia dan sumber-sumbernya yang lain , dalam suatu lingkungan tertentu.

Dari perspektif sosiologi : organisasi adalah sistem interaksi.
Haas & Drabek mengemukakan dua variabel yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun tipologi sistem interaksi, yaitu degree of permanence dan degree of complexity
Gareth Morgan mengidentifikasi tujuh metafora tentang organisasi. Organisasi diibaratkan sebagai :
  1. Mesin (aliran manajemen ilmiah dan teori birokrasi )
  2. Organisme (pendekatan sistem, teori kontingensi, dan pandangan ekologi)
  3. Jaringan otak (organisasi dipandang sebagai sistem cybernetics dan pemroses  informasi)
  4. Budaya (pandangan antroplogi)
  5. Suatu sistem politik
  6. Suatu penjara psikis, dimana para nggotanya selalu ditekan/ dihambat kebebasannya oleh organisasi.
  7. Suatu alat untuk mendominasi
2.      KARAKTERISTIK ORGANISASI
  1. Punya maksud tertentu, dan merupakan kumpulan berbagai manusia
  2. Punya hubungan sekunder (impersonal)
  3. Punya tujuan yang khusus dan terbatas
  4. Punya kegiatan kerjasama pendukung
  5. Terintegrasi dalam sistem sosial yang lebih luas
  6. Menghasilkan barang dan jasa untuk lingkungannya
  7. Sangat terpengaruh atas setiap perubahan lingkungan
3.      IMPLIKASI DARI DEFINISI YANG ADA
  • Organisasi berkenaan efisiensi dalam mencapai tujuan.
  • Organisasi merupakan suatu sistem sosial dimana terjadi interaksi antaranggota.
  • Organisasi dibentuk untuk memupuk kekuatan dalam menghadapi lingkungan.
  • Organisasi berkenaan dengan sistem hirarki yang mengatur dan mengekang kebebasan
  • Organisasi melayani kepentingan sekelompok orang.
  • Organisasi adalah alat mendominasi orang lain.
  • Organisasi menginstitusionalisasikan norma dan nilai untuk tujuan tertentu.
Secara keseluruhan organisasi merupakan alat yang melahirkan sikap dan perilaku tertentu yang disebut “sikap dan perilaku struktural”
Dalam kehidupan sehari-hari alat ini telah mendorong pencapaian tujuan yang kompleks, mendorong dan menangkal gangguan dari luar organisasi, tetapi juga sekaligus menimbulkan hambatan struktural bagi manusia.

DEFINISI DAN JENIS-JENIS HUKUM


1.      Definisi Hukum
Hukum adalah peraturan yang dibuat untuk dipatuhi oleh warga Negara berupa tertulis dan tidak tertulis.
Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Menurut Aristoteles, Hukum adalah sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Lalu menurut Prof. Soedikno Mertokusumo, Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. Sedangkan menurut J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, hukum adalah keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang teratur dan tersusun baik yang mengikat, memiliki sifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dimana pelanggaran terhadap peraturan akan mengakibakan hukuman berdasarkan putusan di pengadilan.
2.      Jenis-jenis Hukum
Secara umum, hukum dibagi menjadi 3, yaitu:
a.       Hukum Pidana
Yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Ketentuan hukum pidana termuat dalam UU Hukum Pidana, UU khusus, UU No. 5 tahun 1960, UU No. 9 tahun 1999, UU No. 19 tahun 2002, dan sebagainya.
b.      Hukum Perdata
Yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
c.       Hukum Adat
Merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia khususnya dan merupakan peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh, berkembang, dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Sumber: