DEFINISI DAN JENIS-JENIS HUKUM

Jumat, 29 Maret 2013


1.      Definisi Hukum
Hukum adalah peraturan yang dibuat untuk dipatuhi oleh warga Negara berupa tertulis dan tidak tertulis.
Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Menurut Aristoteles, Hukum adalah sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Lalu menurut Prof. Soedikno Mertokusumo, Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. Sedangkan menurut J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, hukum adalah keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang teratur dan tersusun baik yang mengikat, memiliki sifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dimana pelanggaran terhadap peraturan akan mengakibakan hukuman berdasarkan putusan di pengadilan.
2.      Jenis-jenis Hukum
Secara umum, hukum dibagi menjadi 3, yaitu:
a.       Hukum Pidana
Yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Ketentuan hukum pidana termuat dalam UU Hukum Pidana, UU khusus, UU No. 5 tahun 1960, UU No. 9 tahun 1999, UU No. 19 tahun 2002, dan sebagainya.
b.      Hukum Perdata
Yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
c.       Hukum Adat
Merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia khususnya dan merupakan peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh, berkembang, dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Sumber:

0 komentar: