1.
Pengertian
Hukum Perikatan
Hukum
perikatan (kadang disebut juga sebagai perjanjian), yaitu hukum hukum yang
mengatur tentang hak dan kewajiban antara subjek hukum di bidang perikatan,
antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang
timbul dari UU dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat
dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
2.
Dasar
Hukum Perikatan
Berdasarkan
KUH Perdata terdapat 2 sumber yaitu sebagai berikut:
a.
Perjanjian
(kontrak)
b.
Bukan
dari perjanjian (dari undang-undang)
Hak dan kewajiban ditentukan oleh UU. Yang
mana perikatan ini dibagi menjadi 2, yaitu (1) Perikatan yang terjadi karena UU
semata dan (2) perikatan terjadi karena UU akibat perbuatan manusia yang
menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah atau tidak
melanggar hukum) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah atau melanggar
hukum)
3.
Asas-asas
dalam Hukum Perikatan
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yaitu menganut:
a.
Asas
kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
b.
Asas
konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat
tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok.
4.
Wanprestasi
dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.
Akibat-akibat
wanprestasi yaitu sebagai berikut:
a.
Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), melputi 3 unsur yaitu biaya,
rugi, dan bunga.
b.
Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian. Pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata.
c.
Peralihan
risiko. Pasal 1237 KUH Perdata.
5.
Hapusnya
Perikatan
Perikatan
bias hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH
Perdata. Perikatan hapus:
Karena pembayaran;
(KUHPerd. 1382 dst). Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan; (KUHPerd. 1404 dst). Karena pembaharuan utang;
(KUHPerd. 1413 dst). Karena perjumpaan utang atau kompensasi; (KUHPerd. 1425
dst). Karena pencampuran utang; (KUHPerd. 1436 dst). Karena pembebasan utang; (KUHPerd.
1438 dst). Karena musnahnya barang yang terutang; (KUHPerd. 1444 dst). Karena
kebatalan dan pembatalan; (KUHPerd. 1446 dst), karena berlakunya suatu syarat
pembatalan dan karena kadaluarsa.
0 komentar:
Posting Komentar