HUKUM PERIKATAN

Senin, 01 April 2013


1.      Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan (kadang disebut juga sebagai perjanjian), yaitu hukum hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subjek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari UU dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
2.      Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber yaitu sebagai berikut:
a.       Perjanjian (kontrak)
b.      Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Hak dan kewajiban ditentukan oleh UU. Yang mana perikatan ini dibagi menjadi 2, yaitu (1) Perikatan yang terjadi karena UU semata dan (2) perikatan terjadi karena UU akibat perbuatan manusia yang menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah atau tidak melanggar hukum) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah atau melanggar hukum)
3.      Asas-asas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yaitu menganut:
a.       Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
b.      Asas konsensualisme
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok.
4.      Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji.
Akibat-akibat wanprestasi yaitu sebagai berikut:
a.       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), melputi 3 unsur yaitu biaya, rugi, dan bunga.
b.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian. Pasal 1247 dan pasal 1248 KUH Perdata.
c.       Peralihan risiko. Pasal 1237 KUH Perdata.
5.      Hapusnya Perikatan
Perikatan bias hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Perikatan hapus:
Karena pembayaran; (KUHPerd. 1382 dst). Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; (KUHPerd. 1404 dst). Karena pembaharuan utang; (KUHPerd. 1413 dst). Karena perjumpaan utang atau kompensasi; (KUHPerd. 1425 dst). Karena pencampuran utang; (KUHPerd. 1436 dst). Karena pembebasan utang; (KUHPerd. 1438 dst). Karena musnahnya barang yang terutang; (KUHPerd. 1444 dst). Karena kebatalan dan pembatalan; (KUHPerd. 1446 dst), karena berlakunya suatu syarat pembatalan dan karena kadaluarsa.

Sumber:

0 komentar: