Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan atau
perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan atau perniagaan.
1. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis).
Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya
hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium
ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya
Hukum Dagang
KUHD
mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas
konkordansi.
Menurut
Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya,
karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu
pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Dinegeri Belnda sudah
ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan
hukum dagang.
Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada :
- Hukum
tertulis yang dikodifikasikan: KUHD dan KUHS
- Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3. Hubungan
Pengusaha dengan Pembantunya
Pembantu di dalam Perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
Pembantu di luar Perusahaan
Mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa yang akan menerima upah,
misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang YO UU No. 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen perusahaan).
Mendaftarkan
perusahaan (sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Berdasarkan
jumlah pemiliknya yaitu:
- Perusahaan
perseorangan, perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha atau
perseorangan.
-
Perusahaan
Persekutuan, perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang
bekerja sama dalam satu persekutuan.
Berdasarkan
status hukumnya yaitu:
- Perusahaan
berbadan hukum, subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya,
punya tujuan tersendiri terpisah dari tujuan pribadi anggotanya dan tanggung
jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
- Perusahaan
bukan berbadan hukum, harta pribadi para sekutu juga terpakai untuk memenuhi
kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perseorangan maupun
persekutuan.
Berdasarkan
status pemilik yaitu:
- Perusahaan
swasta, perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada
campur tangan pemerintah.
- Perusahaan
Negara (BUMN), perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
negara.
6. Perseroan Terbatas
Badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini (UU no. 40
tahun 2007).
7. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas kekeluargaan (UU no. 25 tahun 1992).
8. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan
usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
(UU no. 19 tahun 2003).
Modal BUMN :
- APBN,
termasuk proyek-proyek apbn yang dikelolah oleh bumn dan atau piutang negara
pada bumn yang dijadikan sebagai penyertaan modal negara.
- Kapitalisasi
cadangan, yaitu penambahan modal yang disetor berasal dari cadangan.
- Sumber
lainnya, antara lain dari keuntungan reevaluasi aset.
Sumber:
Amaludin,
SIP, MM. Badan-badan usaha.ppt
0 komentar:
Posting Komentar