Tugas 5 HUKUM DAGANG

Sabtu, 20 April 2013



Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.

1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2.      Berlakunya Hukum Dagang
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
  1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan: KUHD dan KUHS
  2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3. Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Pembantu di dalam Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
Pembantu di luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa yang akan menerima upah, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

4. Pengusaha dan Kewajibannya
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang YO UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen perusahaan).
Mendaftarkan perusahaan (sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Berdasarkan jumlah pemiliknya yaitu:
  1. Perusahaan perseorangan, perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha atau perseorangan.
  2. Perusahaan Persekutuan, perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
Berdasarkan status hukumnya yaitu:
  1. Perusahaan berbadan hukum, subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan tersendiri terpisah dari tujuan pribadi anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
  2. Perusahaan bukan berbadan hukum, harta pribadi para sekutu juga terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Berdasarkan status pemilik yaitu:
  1. Perusahaan swasta, perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah.
  2. Perusahaan Negara (BUMN), perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
6. Perseroan Terbatas
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini (UU no. 40 tahun 2007).

7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas kekeluargaan (UU no. 25 tahun 1992).

8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.

9. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (UU no. 19 tahun 2003).
Modal BUMN :
  • APBN, termasuk proyek-proyek apbn yang dikelolah oleh bumn dan atau piutang negara pada bumn yang dijadikan sebagai penyertaan modal negara.
  • Kapitalisasi cadangan, yaitu penambahan modal yang disetor berasal dari cadangan.
  • Sumber lainnya, antara lain dari keuntungan reevaluasi aset.
Sumber:
Amaludin, SIP, MM. Badan-badan usaha.ppt

0 komentar: