HUKUM PERDATA

Senin, 01 April 2013



1.      Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sumber pokok Hukum Perdata adalah Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) yang sebagian besar adalah hukum perdata perancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811-1838. Dasar hukum berlakunya adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan KUHPer yang berlaku di Indonesia dari Burgerlijk Wetboek (dikenal dengan BW) yang disebut juga KUHS (Kitab Undang-undang Hukum Sipil) dan bisa saja dengan KUHPer dan ada juga KUH Privat. Kitab UU Hukum Perdata dikondifikasikan tahun 1948 yang mengandung asas konkordasi/asas politik hukum. Sejak tahun 1948 di Indonesia berlaku UU produk Nasional-Nederland yang dikenal dengan nama KUH Sipil untuk BW dan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle). Sedangkan hukum perdata Belanda sendiri berasal dari hukum perdata Perancis ketika Belanda masih dalam penjajahan Perancis tahun 1806-1813. Dimana hukum ini disusun berdasarkan hukum Romawi “Corpus Juris Civilis” yang dimuat dalam dua kondifikasi yaitu hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).
3.      Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Mengenai hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka  warna. Ada 2 faktor yang menyebabkan ini yaitu, (1) faktor ethnis yang disebabkan oleh keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia dan (2) faktor Hostia Yuridis yang membagi penduduk dalam 3 golongan, yaitu (a) golongan Eropa dan yang dipersamakan, (b) golongan bumi putera (pribumi) dan yang dipersamakan, dan (c) golongan Timur Asing (Cina, India, Arab).
4.      Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat pertama yaitu dari pemberlakuan UU, berisi:
a.       Buku I, tentang orang. Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
b.      Buku II, tentang kebendaan. Mengatur tentang hukum benda.
c.       Buku III, tentang perikatan, mengatur tentang hukum perikatan.
d.      Buku IV, tentang Daluarsa dan pembuktian.
Pendapat kedua menurut ilmu hukum / doktrin, yaitu
a.    Hukum tentang diri seseorang, mengatur manusia sebagai subjek hukum.
b.   Hukum kekeluargaan, mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.
c.   Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
d. Hukum warisan, mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika meninggal.
Sumber:

0 komentar: