1.
Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sumber
pokok Hukum Perdata adalah Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) yang sebagian
besar adalah hukum perdata perancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811-1838. Dasar
hukum berlakunya adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
2.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan KUHPer yang berlaku di Indonesia
dari Burgerlijk Wetboek (dikenal
dengan BW) yang disebut juga KUHS (Kitab Undang-undang Hukum Sipil) dan bisa
saja dengan KUHPer dan ada juga KUH Privat. Kitab UU Hukum Perdata
dikondifikasikan tahun 1948 yang mengandung asas konkordasi/asas politik hukum.
Sejak tahun 1948 di Indonesia berlaku UU produk Nasional-Nederland yang dikenal
dengan nama KUH Sipil untuk BW dan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle). Sedangkan hukum perdata Belanda sendiri berasal dari hukum perdata
Perancis ketika Belanda masih dalam penjajahan Perancis tahun 1806-1813. Dimana
hukum ini disusun berdasarkan hukum Romawi “Corpus
Juris Civilis” yang dimuat dalam dua kondifikasi yaitu hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).
3.
Pengertian
dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Mengenai
hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Ada 2 faktor
yang menyebabkan ini yaitu, (1) faktor ethnis yang disebabkan oleh
keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia dan (2) faktor Hostia Yuridis yang
membagi penduduk dalam 3 golongan, yaitu (a) golongan Eropa dan yang
dipersamakan, (b) golongan bumi putera (pribumi) dan yang dipersamakan, dan (c)
golongan Timur Asing (Cina, India, Arab).
4.
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat pertama yaitu dari
pemberlakuan UU, berisi:
a.
Buku
I, tentang orang. Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar